Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sedangkan daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Dengan dibangunnya smelter untuk mengolah nikel mentah (nickel ore) di daerah Kolaka dan sekitarnya, maka semakin banyak pula kegiatan impor yang dilakukan untuk menunjang kegiatan pengolahan nickel baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka dari itu, KPPBC Tipe Pratama Pomalaa selalu berkembang dalam meningkatkan mutu pelayanan di bidang impor melalui pelayanan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Berikut alur atau proses pelayanan PIB:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar